Haid adalah sunatullah yang telah ditetapkan bagi wanita. Dalam sebulan sekali mereka mengalaminya. Haid secara bahasa artinya aliran. Sedangkan yang dimaksud haid dalam ilmu fiqih adalah yang keluar dari qubul (kemaluan) wanita ketika dalam keadaan sehat bukan karena melahirkan dan bukan karena penyakit. Keluarnya haid rutin setiap bulan. Karena datangnya setiap bulan itulah maka haid biasa disebut daurah syahriyah atau kalau orang Indonesia menyebutnya dengan tamu bulanan.
Menurut Imam Syafii batas
minimal haid adalah satu hari satu malam dan batas maksimalnya lima belas hari
lima belas malam. Biasanya wanita mengalami haid enam atau tujuh hari. Jadi,
apabiladarah tersebut keluarnya kurang dari sehari semalam, maka tidak bisa
dikatakan sebagai darah haid dan apabila keluarnya lima belas hari lima belas
malam maka kelebihannya adalah darah istihadhah. Wanita yang mengeluarkan darah
istihadah tetap diwajibkan untuk shalat.
Hal-hal yang dilarang
bagi wanita haid dan nifas:
1.
Shalat
2.
Puasa
3.
Thawaf
4.
Berdiam diri di Masjid
5.
Melakukan Hubungan Suami – Istri
6.
Menyentuh Alquran
7.
Membaca Alquran
Hikmah
Haid:
1.
Untuk mengetahui apakah seorang wanita masih
produktif ataukah tidak 2. Untuk menandakan hamil tidaknya seseorang
3. Untuk menumbuhkan kerinduan suami istri
1. Dzikir
2. Menjawab Suara Adzan
3. Berdoa
4. Membangunkan keluarga untuk shalat malam atau shalat subuh
5. Memotifasi suami atau anak dan keluarga untuk shalat berjamaah di masjid, mencari pahala
dalam mencari nafkah , serta untu senantiasa berdzikir.
6. Menghadiri majelis Ta’lim
7. Bersedekah
8. Membaca shalawat nabi
~Semoga Bermanfaat~
Sumber: Buku Dzikir for Muslimah (Tetap
Berpahala Ketika Haid) Muhammad Syafi’i Masykur
No comments:
Post a Comment